Jasa Sertifikasi & Riksa Uji Penyalur Petir Disnaker Resmi
Layanan uji riksa berkala dan pengurusan surat pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai Permenaker No. 02/MEN/1989 & No. 31 Tahun 2015.
Berdasarkan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia, setiap bangunan komersial, gedung bertingkat, dan fasilitas industri yang memiliki instalasi penangkal petir wajib melakukan pemeriksaan berkala dan mengantongi izin resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi
Kepatuhan terhadap sertifikasi instalasi penyalur petir diatur secara tegas dalam:
- Permenaker No. 02/MEN/1989: Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir di Tempat Kerja.
- Permenaker No. 31 Tahun 2015: Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/1989.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970: Tentang Keselamatan Kerja.
Ketiadaan surat pengesahan pemakaian resmi dapat mengakibatkan sanksi administratif, teguran dari pengawas K3, penolakan klaim asuransi saat terjadi musibah kebakaran akibat petir, serta kendala dalam perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung.
Ruang Lingkup Pemeriksaan & Uji Riksa (Riksa Uji)
Pengujian dilakukan oleh Pengawas K3 Spesialis Listrik dan Ahli K3 Spesialis Penyalur Petir yang memiliki lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker). Parameter yang diperiksa mencakup:
- Pemeriksaan Visual Struktur: Mengecek kondisi fisik splitzen, tiang penyangga, klem penyangga kabel, dan isolator dari tanda-tanda korosi, keretakan, atau kelonggaran mekanis.
- Uji Kontinuitas Konduktor: Memastikan jalur kabel penyalur (down conductor) tersambung utuh tanpa putus dari head terminal di atap hingga terminal bak kontrol di tanah.
- Pengukuran Resistansi Pembumian: Mengukur nilai ohm pada setiap elektroda pembumian dan grounding gabungan menggunakan alat ukur Earth Tester yang memiliki sertifikat kalibrasi aktif.
- Evaluasi Radius & Sudut Proteksi: Menghitung ulang apakah jangkauan proteksi penangkal petir eksisting masih memadai seiring adanya penambahan struktur bangunan atau antena baru di atap.
Dokumen Output yang Diterima Klien
Setelah pengujian selesai dan dinyatakan memenuhi syarat teknis K3, klien akan memperoleh:
- Buku Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHP) lengkap dengan dokumentasi foto dan data teknis.
- Surat Keputusan Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir resmi yang diterbitkan dan dicap oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi / Kota setempat.
Manfaat
- Memenuhi kewajiban hukum regulasi K3 pemerintah (Permenaker No. 02/1989 & No. 31/2015)
- Syarat mutlak pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung perkantoran, hotel, dan pabrik
- Memenuhi standar audit kepatuhan SMK3, ISO 45001, dan standar audit keselamatan internasional
- Syarat wajib klaim asuransi properti apabila terjadi kerusakan atau kebakaran akibat sambaran petir
- Memastikan instalasi proteksi petir berfungsi 100% optimal menjelang musim penghujan
Proses kerja
- Pengumpulan data teknis instalasi eksisting dan jadwal kunjungan lapangan
- Pemeriksaan visual kondisi fisik head terminal, tiang penopang, dan klem kabel di atap
- Uji kontinuitas konduktor penyalur petir dari atap hingga ke bak kontrol pembumian
- Pengukuran nilai resistansi grounding di setiap titik elektroda pembumian
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ahli K3 Spesialis berlisensi resmi
- Pengajuan berkas teknis dan koordinasi pengesahan dengan Pengawas K3 Disnaker setempat
- Penerbitan dan penyerahan Dokumen Pengesahan Pemakaian resmi dari Disnaker kepada klien
Cocok untuk
Pabrik industri, gudang, gedung perkantoran, rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, apartemen, sekolah, dan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
Hubungi Kami (Konsultasi & Survei Gratis)
Konsultasikan kebutuhan instalasi penangkal petir, sistem grounding, sertifikasi Disnaker, atau tower monopole Anda dengan tim teknis berpengalaman kami. Melayani proyek perumahan, industri, komersial, dan fasilitas publik.
Pertanyaan umum
Berapa tahun sekali instalasi penyalur petir wajib diuji ulang?
Berdasarkan Permenaker No. 31 Tahun 2015, uji riksa berkala wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali, atau setelah bangunan mengalami perbaikan/sambaran petir besar.
Dokumen apa yang akan kami terima setelah pengujian?
Anda akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari PJK3 berlisensi dan Surat Izin Pengesahan Pemakaian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Bagaimana jika hasil ukur grounding di gedung kami di atas 5 Ohm?
Tim teknisi kami siap melakukan perbaikan pembumian (grounding enhancement) hingga nilainya turun di bawah 5 Ohm agar dapat disahkan oleh Disnaker.